Surat Pengantar Rt Rw Untuk Membuat Ktp
Mengenai surat pengantar surat ini memiliki peranan penting di dalamnya.
Surat pengantar rt rw untuk membuat ktp. Kini kamu tidak perlu lagi repot repot pergi ke rumah rt di desamu. Surat pengantar ini biasanya sudah disiapkan oleh ketua rt setempat kita tinggal datang saja kerumahnya untuk meminta surat pengantar tersebut untuk keperluan keperluan yang sudah disebutkan diatas. Selain itu ada pula. Taufik menjelaskan ketentuan perlu atau tidaknya surat pengantar dari rt rw untuk pembuatan e ktp itu berdasarkan edaran kementerian dalam negeri nomor 471 1767 sj yang diterbitkan 12 mei 2016.
Jadi semakin memudahkan masyarakat untuk langsung mengurus ktp elektronik tersebut ke kantor disdukcapil kabupaten kota setempat. Sehingga kini untuk membuat kartu tanda penduduk elektronik e ktp tidak diperlukan lagi surat keterangan atau surat pengantar dari rt rw dan kepala desa lurah setempat. Usai mendapatkan surat pengantar dari ketua rt rw kalian bisa datang ke kantor kelurahan untuk bisa mendapatkan surat pengantar nikah. Nantinya kalian akan mengisi beberapa formulir resmi yaitu n1 n2 n4 dan surat keterangan belum menikah.
Dengan terbitnya perpres nomor 96 tahun 2018 membuat e ktp saat ini lebih mudah tanpa surat pengantar rt rw. 2 surat pengantar rt rw dan kepala desa atau lurah. Selain itu zudan menerangkan database nomor induk kependudukan di kemendagri sudah lebih rapi sehingga tidak perlu ada surat pengantar dari rt rw saat membuat e ktp. Jika merujuk peraturan sebelumnya syarat membuat e ktp baru yakni 1 telah berusia 17 tahun sudah kawin atau pernah kawin.
Begini cara membuat e ktp tanpa surat tersebut. Berdasarkan perpres nomor 96. Contoh surat pengantar dari rt rw dan kelurahan surat pengantar biasanya digunakan sebagai surat untuk menjelaskan maksud dan tujuan kegiatan. Pada dasarnya surat pengantar ini sudah disiapkan oleh ketua rt setempat jadi kita sudah tak usah repor repot membuatnya.