Surat Perintah Penahanan Lanjutan
Contoh surat penangguhan penahanan kalian perlu tahu bahwa surat permohonan merupakan surat yang menyatakan permohonan atau permintaan antara satu pihak dengan pihak yang lainnya.
Surat perintah penahanan lanjutan. Penahanan dikenakan kepada tersangka atau terdakwa yang melakukan tindak pidana. 4 maka perlu mengeluarkan surat perintah ini. Surat perintah penahanan lanjutan 51. Surat perintah penahanan lanjutan.
Tembusan surat perintah penahanan atau penahanan lanjutan atau penetapan hakim harus diberikan kepada keluarga tersangka atau terdakwa. Artikel hak hak seseorang apabila ditahan polisi. Surat permintaan izin izin khusus penggeledahan kepada ketua pengadilan 53. Mengenai sahnya penahanan yang dilakukan penyidik harus berdasarkan atas surat perintah penahanan sebagaimana dinyatakan dalam pasal 21 ayat 1 undang undang nomor 8 tahun 1981 tentang hukum acara pidana yang berbunyi.
8 tahun 1981 tentang kitab undang undang hukum acara pidana kuhap. Ulasan lengkap surat perintah penangkapan berdasarkan pasal 18 ayat 1 kitab undang undang hukum acara pidana kuhap pelaksanaan tugas penangkapan dilakukan oleh petugas kepolisian negara republik indonesia dengan memperlihatkan surat tugas serta memberikan kepada tersangka surat perintah penangkapan yang mencantumkan identitas tersangka dan menyebutkan alasan penangkapan serta uraian. Di sini syarat penahanan diatur dalam pasal 21 undang undang no. Surat permintaan izin izin khusus penggeledahan kepada ketua pengadilan.
Adapun jenis surat permohonan sendiri ada yang bersifat resmi dan ada juga yang bersifat tidak resmi. Bahwa untuk kepentingan penyidikan tindak pidana dipandang perlu menambah jumlah penyidik penyidik pembantu yang sudah disprin terlebih dahulu sebagaimana point dasar no. Surat laporan 3. Pasal 21 ayat 1 kuhap menyatakan perintah penahanan atau penahanan lanjutan dilakukan terhadap seorang tersangka atau terdakwa yang diduga keras melakukan tindak pidana berdasarkan bukti yang cukup dalam hal adanya keadaan yang menimbulkan.
Surat perintah penahanan lanjutan yang ditandatangani oleh penyidik atau atasan penyidik selaku penyidik berdasarkan pertimbangan tersangka yang diberikan pembantaran telah sehat kembali sedangkan tindakan penahanan.