Surat Perintah Perpanjangan Penahanan
1 hakim pengadilan negeri yang mengadili perkara sebagaimana dimaksud dalam pasal 84 guna kepentingan pemeriksaan berwenang mengeluarkan surat perintah penahanan untuk paling lama tiga puluh hari.
Surat perintah perpanjangan penahanan. Apabila dalam tingkat banding maka lamanya penahanan telah sama dengan pidana yang dijatuhkan pengadilan negeri maka ketua pengadilan negeri dapat mengeluarkan dari tahanan atas izin ketua pengadilan tinggi. Surat perintah penahanan dan perpanjangan. Surat identitas tersangka harus. Berita acara perpanjangan penahanan sebanyak 1 rangkap.
Surat perintah penggeledahan penyitaan dan sebagainya. Saat ini anita. Ulasan lengkap surat perintah penangkapan berdasarkan pasal 18 ayat 1 kitab undang undang hukum acara pidana kuhap pelaksanaan tugas penangkapan dilakukan oleh petugas kepolisian negara republik indonesia dengan memperlihatkan surat tugas serta memberikan kepada tersangka surat perintah penangkapan yang mencantumkan identitas tersangka dan menyebutkan alasan penangkapan serta uraian. Contoh surat permohonan penangguhan penahanan contoh surat permohonan penangguhan penahanan dengan kata lain bahwa tersangka terperiksa maupun terdakwa dapat mengajukan penangguhan penahanan.
Identitas tersangka atau terdakwa. Substansi surat perintah penahanan atau penahanan lanjutan atau penetapan hakim dalam hal dilakukannya penahanan terhadap seorang tersangka atau terdakwa di dalam surat tersebut harus memuat. Pengacara anita kolopaking tommy sihotang menyatakan kliennya menolak perpanjangan penahanan sebagai tersangka dalam kasus surat jalan palsu untuk djoko tjandra. Resume sebanyak 1 rangkap.
Penyerahan berkas perkara oleh penyidik kepada penuntut umum diatur dalam pasal 8 ayat 2 kuhap sedangkan dalam ayat 3 menetukan bahwa penyerahan pada tahap tahap berikut. Surat perintah tersebut tembusannya dikirim ke mahkamah agung dan jaksa kalau perkaranya kasasi. Pada dasarnya surat tugas tidak berbeda jauh dengan surat perintah yang sama sama berisikan perintah penugasan kerja. Surat perintah perpanjangan penahanan dari kepolisian sebanyak 1 rangkap.
Surat identitas tersangka harus terang dan jelas sebanyak 1 rangkap. Surat perintah penahanan tingkat penuntutan sebanyak 1 rangkap. Surat tersebut di atas harus asli bukan berbentuk fotokopi.